Senin, 20 Juni 2011

Ijarah


BAB I
PENDAHULUAN

Ijarah, dengan hamzah berharakat kasrah adalah bentuk mashdar dari kata ‘ajara, menurut pendapat yang masyhur.
Akad ijarah terdiri dari dua kategori:
1.      Akad ijarah dalam tempo masa yang ditentukan dari suatu barang tertentu yang sudah diketahui atau dari suatu barang yang hanya dijelaskan kriterianya yang masih berada dalam tanggungan pemiliknya. (Kategori bisa disebut dengan sewa barang)
2.     Akad ijarah atas kerja yang sudah diketahui dengan kompensasi yang sudah ditentukan. (Kategori ini disebut sewa tenaga, sewa buruh, sewa pekerja atau karyawan).

Pembahasan dalam makalah ini seperti halnya melihat dalam masalah jual beli (maksudnya, bahwa pokok-pokoknya terbatas dengan melihat kepada macam-macamnya, syarat dan rukunnya, dan kepada hukumnya), hal tersebut ada dalam satu persatu jenis diantara sewa menyewa, serta hal yang bersifat umum bagi lebih dari satu).
Allah SWT berfirman,”…kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya…” (Qs. Ath-Thalaaq[65]: 6)

Semua itu setelah adanya dalil yang menunjukkan dibolehkannya sewa menyewa. Apa yang boleh ditunaikan dengan syarat, maka boleh ditunaikan dengan upah. Adapun syubhat orang yang melarang sewa menyewa adalah bahwa tindakan saling mengganti hanya didapatkan pada penyerahan harga dengan diserahkannya barang seperti barang yang dapat diraba, sedangkan manfaat yang ada dalam sewa menyewa pada saat terjadinya akad tidak ada, maka hal ini merupakan penipuan dan termasuk jual beli sesuatu yang tidak ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN
Secara etimologial-ijarah berasal dari kata الأجر yang artinyaالعِوَض= ganti dan upah, atau al-itsabah (memberi upah). Ijarah juga diartikan بيع المنفعة = menjual manfaat. Jadi, ijarah secara lughawi bisa bermakna ganda, upah dan sewa. Antara sewa dan upah ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, sedangkan upah digunakan untuk tenaga.
Secara terminologi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Objek dalam akad ijarah adalah manfaat itu sendiri, bukan bendanya.
B.       Rukun Dan Syarat Ijarah
Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa menyewa atau upah mengupah. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah, atau orang yang menyewakan sesuatu. Sedangkan Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu, atau orang yang menyewa sesuatu. Disyaratkan kepada mu’jir dan musta’jir adalah orang yang baligh, barakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), saling meridhai. Juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan sehingga dapat mencegah perselisihan.
Ujrah(Upah / harga sewa), disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak. Barang yang disewakan(al-ma'qud ‘alaih), atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah. Syaratnya: Objek akad dapat dimanfaatkan kegunaannya, dapat diserahkan kepada penyewa berikut kegunaannya, manfaat dari benda yang disewa termasuk perkara mubah dan bukan hal yang diharamkan, benda yang disewakan kekal ‘ain (zat)-nya hingga waktu yang ditentukan dalam akad.
C.      Macam-macam Ijarah
Dari perspektif  objek dalam kontrak sewa (al-ma'qud ‘alaih), ijarah terbagi tiga bagian:
  1.      Ijarah ‘Ain adalah akad sewa-menyewa atas manfaat yang bersinggungan langsung dengan bendanya, seperti sewa tanah atau rumah 1 juta sebulan untuk tempo setahun.
a.    Skema Ijarah ‘Ain (ijarah dengan objek manfaat barang)
1)        Akad Ijarah Musta’jir dan Mu’ajjir
2)        Pembayaran Ujrah
3)        Pengalihan hak guna barang
4)        Pengembalian barang saat akhir masa akad
    2.     Ijarah ‘Amal(  إجارة العمل) apa yang dijadikanالمعقود عليهadalah kerja itu sendiri, yaitu upah kepakarannya dalam kerja, seperti dokter, dosen, lawyer, tukangdan lain-lain.
a.     Skema Ijarah ‘Amal (ijarah dengan objek manfaat tenaga/jasa)
1)        Akad Ijarah Musta’jir dan Mu’ajjir
2)        Pembayaran tunai
3)        Pengalihan hak guna tenaga
    3.     Ijarah Mawshufah Fi Al-Zimmah / Ijarah Al-Zimmah (الإجارة الموصوفة في الذمة) yaitu akad sewa-menyewa dalam bentuk tanggungan, misalnya menyewakan mobil dengan ciri tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Dalam konteks modern misalnya tuan A menyewakan rumahnya di lokasi tertentu dengan ukuran tertentu pula kepada B, tapi rumah tersebut akan siap dalam tempo dua bulan lagi. Namun B telah lebih awal menyewanya untuk tempoh 3 tahun dengan bayaran bulanan 2 juta.Ini Ijarah Fi Al-Zimmah, karena manfaat yang disewakan menjadi seperti tanggungjawab hutang ke atas A. Pemberi sewa perlu memastikan spesifikasi manfaat sewa rumah itu ditepati apabila sampai tempohnya. Mayoritas Maliki, Syafi’idan Hanbali, Majlis Syariah AAOIFI berpendapatmubah dengan syarat-syaratnya.
C.      Ijarah &  Ijarah Muntahia Bi Tamlik

 Ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan/ pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa, tanpa diikuiti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Ijarah muntahia bi tamlik (IMBT), disebut juga ijarah wal iqtina’ adalah perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa, biasa dikenal dengan sewa beli.
Bank dapat mempraktekkan akad ijarah ini dengan model leasing. Kemungkinan resiko yang perlu diantisipasi dalam akad IMBT: Default (nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja), aset ijarah rusak, berhenti kontrak-nasabah tidak mau membeli aset tsb. Al-Ijarah al-Muntahia Bit-Tamlik memiliki ini banyak bentuk tergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya al-Ijarah dengan janji menjual nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah: harga barang dalam transaksi dan kapan kepemilikan dipindahkan.
Manfaat dan resiko yang harus diantisipasi
Manfaat dari transaksi al-Ijarah untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Adapun resiko yang mungkin terjadi dalam al-Ijarah adalah sebagai berikut:
  1. Default                        : Nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
  2. Rusak              : Aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank
  3. Berhenti          : Nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
D.      Berakhirnya Ijarah 
 Ijarah menjadi fasakh (batal) bila terjadi hal-hal berikut:
Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan musta’jir (penyewa).
Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dsb.
Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur ‘alaih) seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan, dan selesainya pekerjaan Menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti musta’jir menyewa toko untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri maka ia dibolehkan memfasakhkan sewaan itu.
E.     Teknik Perbankan al-Ijarah
          Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat jadi, dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek barang, sedangkan pada sewa
           Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan al-Ijarah al-muntahiyah bit-tamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan

Sewa menyewa adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya. Tujuan dari sewa menyewa adalah mengambil manfaat dari apa yang disewa dengan maksud tertentu dan mubah setelah disewa. Ketentuan untung rugi dalam sewa menyewa adalah bila barang rusak akibat penggunaan yang melampaui kapasitasnya dapat dituntut ganti rugi dari kerusakan tersebut, penyewa tidak dibebani ganti kerugian bila kerusakan setelah habis masa berlaku perjanjian dalam sewa.



                              




                                            DAFTAR PUSTAKA
            Alaudin Al-Kasyani, Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Syara’i, Syirkah Al-Mathbu’ah, Mesir.
Ahmad Azhar Basyir, Azas-azas Hukum Muamalah, FH. UII, Yogyakarta, 1983
Drs. H. Muh, Rifa’i; Ilmu Fiqh Islam (Semarang: CV. Toha Putra, 1978).
Drs. H. Muh, Rifa’i; Mutiara Fiqh (Semarang: CV. Toha Putra, 1978).
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-sunnah, Jilid III (Beirut: Dar al-Fikr, 1983).
Wahbah al Zuhayly,  Al Fiqh al Islami Wa’adillatuhu, Daar al Fikri, Damsyik, 1989.

DOSA BESAR




A.    Prolog
Seluruh umat islam telah sepakat bahwa hadits Rasul merupakan sumber dan dasar hukum islam setelah Al-Qur’an dan umat islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana mereka mengikuti Al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum syariat islam yang tetap, yang orang islam tidak mungkin memahami syariat islam secara mendalam dan lengkap dengan tanpa memahami keduannya.
Hadits merupakan pedoman hidup umat islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Keduanya sangatlah berkaitan dan saling mendukung, baik dalam bentuk perintah maupun larangan. Jika didalam Al-Qur’an terdapat sesuatu yang belum jelas, ataupun masih begitu global maka haditslah yang akan melengkapi dan menjadikan lebih spesifik. Misalnya tata cara sholat, namun hal itu dijelaskan di dalam hadits. Berbicara tentang hadits Rasulullah SAW, berarti secara langsung kita juga mendapat informasi-informasi pribadi Rasulullah SAW.

B.     Dosa besar
حدَّثَنَا اِسْحَاقُ بن مَنْصُورِحدَّثَنَا شعبه حَدَّثَنَا عُبَيْدُالله بن ابي بَكرٍ سَمِعَ اَنَس بن مالك رَضيَ الله عنه عن النَّبِي صلَّى الله عليه وسلَّم قال اَلْكَبَائِرُ حَدَّثَنَا عمرًو وهو ابن مرزوق حَدَّثَنَا شُعَبهً عن ابن أبي بكرٍ عن أنس بن مالكٍ .
عن النَّبِي صلَّى الله عليه وسلَّم قال اَكْبَر الكَبَائِر الإِشْرَاكُ بالله وَقَتلُ النَّفْس وَعُفُوقُ الوَالِدَيْنِ وقول الزُّورِ أو قال وَشَهَادَةُ الزُّور[1]
“telah menceritakan kepada kami [ishaq bin Mansur(shaduuq)] telah menceritakan kepada kami [‘Abdushshamad (shaduq shalih)] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah(amirul mukminin fil hadits)]telah menceritakan kepada kami [‘Ubaidilah bin Abi Bakr(tsiqah)]ia mendengar [Anas bin malik] radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ dosa-dosa besar yaitu’’ – lewat jalur periwayatan lain – telah menceritakan kepada kami[‘Amru] tepatnya Amru bin Marzuq, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Bakar], dari [Anas bin Malik (sahabat)] radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;”Dosa paling besar diantara dosa besar ialah menyekutukan Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, ucapan dusta, “atau beliau mengatakan; “persaksian dusta.”
حَدَّثَنَا زكريَّا بنُ عديِّ اَخْبَرَنَا بَقِيَّةً عَن بَحِير بن سَعْدٍان عن خالد مَعْدانَ عن  ابي المُتَوَكل عن أبي هريرة قال رَسول الله صلىَّ الله عليه وسلَّم من نقِيَ الله لاَ يسركَ به شَيْئا وأدَّى زَكَاة مَالِهِ طيِّبا بِها نفسه مُحْتَسِبا وَسَمِعَ واطاع فَلَهُ الجنَّة او دَخَلَ الجنة وخمسٌ ليسَ لهُمْ كفارة الشرك بالله عَزَّ وَجلَّ وقتل النفس بغيرِ حق أو نَهْبُ مؤمن أو الفِرَارُ يوم الزَّحفِ أو يمينٌ صابرة يَفْتَطِعُ بِهَا مَالَا بغير حقٍّ [2]


Hadits tersebut telah menjelaskan dosa yang terbesar diantara dosa besar yaitu menyekutukan Allah SWT, berikut hadits lain yang menjelaskan tentang dosa besar; 
“telah menceritakan kepada kami[zakaria bin ‘Adi(sahabat)] telah menggambarkan kepada kami [Baqiyyah(hafidz n tsiqah)] dari [Bahir bin Sa’d (shalihul hadits)] dari [khalid bin Ma’dan (tabi’i tsiqah)] dari [Abu al Mutawakkil(tsiqah)]dari [Abu Hurairoh(sahabat)]ia berkata;”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertemu Allah dalam keadaan tidak berbuat syirik kepadanya, dan ia melaksanakan zakat dengan kebaikan hatinya dan berharap akan pahala, serta ia patuh dan taat maka baginya adalah surga, - atau beliau mengatakan ;- dia masuk surga. Dan ada lima dosa yang tidak ada penghapus baginya; syirik kepada  Allah, membunuh jiwa bukan dijalan yang haq, merampas harta orang mukmin, berpaling atau berlari dari perang, dan bersumpah palsu di depan seorang hakim untuk mendapatkan harta yang bukan haknya.”




C.    Menyekutukan Allah (syirik)

حَدَّثَنَا أبُو عُبَيْدَة َالحدَّادُ حَدَّثَنَاهِشَام عَن أَبِي الزُّبير عَنْ جَابِر قال رسول الله صلىَّ الله عليه وسلَّم مَنْ لَقِيَ الله لَا يُشْرك به شَيْئَا دخل الجنَّة وَمَن ْمَات يُشْرِكُ بِهِ دَخَلَ النَّارَ[3]
Telah bercerita kepada kami [Abu ‘Ubaidah Al Haddad (tsiqah)] telah bercerita kepada kami [Hisyam bin abi ‘abdullah sanbar] dari [Abu Az Zubair (sahabat)] dari [jabir] berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang bertemu Allah dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya maka ia masuk surga dan barangsiapa yang meninggal dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya maka ia akan masuk surga dan barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berbuat syirik kepada-Nya maka ia akan masuk neraka”.
Penertian Syirik dan dalam kehidupan sehari-hari
Syirik[4], yaitu kepercayaan terhadap sesuatu benda yang mempunyai kekuatan tertentu atau juga mempercayai hal-hal selain Allah SWT. Orang yang mempercayai hal tersebut dinamakan Musyrik. Sedangkan orang musyrik itu adalah orang yang mempersekutukan.
Pengertian Musyrik menurut istilah yaitu orang yang menyembah dan mengakui adanya tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan Allah, baik itu Zat, Sifat, ataupun perbuatan-Nya.
[5]Sikap syirik dapat merusak, bahkan dapat menggugurkan aqidah islam. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati jangan sampai gerak hati, ucapan, dan perbuatan kita terbawa kedalam kemusyrikan. Sebab ada syirik kecil dan ada syirik besar. Syirik kecil dalam berubah menjadi syirik besar.
Misalnya, seseorang rajin sholat, tetapi dia juga percaya bahwa keris yang dimilikinya mempunyai kekuatan tertentu yang dapat menjaga dirinya dan dapat mendatangkanrizki. Sehingga dipeliharanya keris itu sebaik-baiknya. Setiap malam jum’at, keris tersebut dimandikan dengan air kembang.
Ada juga orang yang percaya kepada khasiat dan keramatnya, batu cincin, batu yang besar, pohon besar, laut, bintang, patung dan sebagainya.
Dalam kehidupan sehari-hari orang terjadang berbuat syirik, orang yang berbuat syiriksering tidak menyadari bahwa ia sebenarnya sudah terjerumus kedalam kemusrikan, walaupun hanya syirik kecil. Misalnya seorang petani yang tanaman padinya sangat subur berkata,”ini semua karena aku beri pupuk, jika tidak, pasti tanaman ini akan mati”. Ucapan petani tersebut  sudah merupakan musyrik, sebab ia menganggap bahwa pupuk itulah yang memberi kesuburan. Padahal pemberian pupuk itu merupakan usaha atau ikhtiar, sedangkan yang memberi kesuburan pada tanaman itu adalah Allah. Sebab, bisa terjadi tanaman sudah diberi pupuk, tetapi tidak subur. Kita disuruh Allah untuk berikhtiar, tetapi kita juga harus berdo’a. Kita berdoa. Kita berdo’a agar kita selalu ingat bahwa Allah yang menentukan segalanya, jika kita tidak ingat pada Allah, kita mengira bahwa segala keberhasilan yang kita capai adalah semata-mata karena usaha kita sendiri.
Disamping itu, orang sering ingin mengambil jalan pintas dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Misalnya, ingin menjadi orang kaya, ia minta kepada  dukun, percaya kepada gunung atau percaya kepada tuyul. Perbuatan seperti itu jelas merupakan syirik. Syirik sering berawal dari yang kecil, jika diturutkan akan menjadi syirik besar. Seorang musyrik pada awalnya mempunyai kepercayaan tauhid. Tauhidnya hilang,tinggal Syiriknya. Disamping itu, banyak orang percaya kepada tauhid(keESAAN Tuhan) sekaligus Musyrik.
Orang yang sirik digolongkan orang yang sangat zalim, sebagaimana Firman Allah dalam Surat Luqman : 13
øŒÎ)ur tA$s% ß`»yJø)ä9 ¾ÏmÏZö/ew uqèdur ¼çmÝàÏètƒ ¢Óo_ç6»tƒ Ÿw õ8ÎŽô³è@ «!$$Î/ ( žcÎ) x8÷ŽÅe³9$# íOù=Ýàs9 ÒOŠÏàtã ÇÊÌÈ  

Artinya:
“Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi perlajaran kepadanya. “Hai Anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah,adalah benar-benar kezalimanyang besar”.


Dosa syirik dan membunuh
كل ذنب عسى الله ان يغفره الا من مات مشركا. اومؤمن قتل مؤمنا متعمدا
sesungguhnya dosa pasti Allah mengampuninya, kecuali orang yang mati dalam keadaan musyrik (menyekutukan Allah), atau orang mukminyangmembunuh mukmin lain dengan sengaja.”
Hadits ini di-takhrij oleh Abu Dawud (hadits no: 4270), Ibnu Hibban(hadits no: 51). Dan Al-Hakim (4/351), serta Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqi (5/209/2) dari sanad khalid bin duhqan, ia menceritakan:
ketika kami ada dalam peperangan konstantinopel di (dzuluqyah), seorang  lelaki penduduk Palestina dari pemimpin dan tokoh pilihan mereka menyambut. Mereka mengetahuhi kedatangan kami. Tentang laki-laki itu hani’bin kulsum bin Syuraik Al-Kannani menceritkan. “lalu ia menyampaikan ucapan salam kepada Abdungetahui Abdullah bin Abu zakariya. Dia mengucapkan haknya. Kholid berkata kepada kami: “lalu Abdullah bin Abu zakariya bercerita kepada kami, ia berkata: “saya mendengar Ummu Darda’ berkata: saya mendengar Rasulullah bersabda: (lalu disebutkannya hadits diatas). Redaksi hadits ini milik Abu Dawud. Al-Hakim berkomentar: “hadits ini shahih dari segi sanad-Nya”. Komentar ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Semua perawinya tsiqah, sedang komentar al-Hafidz tentang Khalid bahwa ia seorang perawi yang maqbul (diterima haditsnya),merupakan kelalaiannya. Yang benar adalah seorang perawi yang tsiqah. Ibnu Ma’in dan lainnya telah menyatakan ke-tsiqahan-nya, sebagaimana telah ia sebutkan sendiri dalam At-Tahdhib.
Secara tekstual hadits tersebut kontradiksi dengan Firman Allah SWT:
¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB tbrߊ y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4
“sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa selain (Syirik)itu.....”(QS. An-Nisa’:48)
Jika pembunuhan jelas bukan syirik, bagaimana Allah tidak akan mengampuninya. Al-Nawawi telah sepakat megikuti lainnya tentang kedudukan hadits, yaitu sesuatu yang dianggap halal. Jika tidak demikian, maka hadits tersebut hanya berfungsi hanya untuk menakut-nakuti dan mengukuhkannya. Dan yang lebih baik dari padanya adalah kata As-Sanad dalam mengomentari An-Nasa’i:
“seakan-akan yang dimasukkan dalam hadits tersebut bahwa setiap dosa ada harapan untuk diampuni Allah kecuali dosa karena membunuh seorang mukmin. Sebab membunuh itu tidak akan diampuni jika tidak didahului hukuman atas pembunuhan itu (yakni Qiyas). Berbeda dengan kufur, yang mana dosanya sama sekali tidak diampuni oleh Allah SWT. Dan sekiranya dia menganggap halal terhadap masalah pembunuhan dengan kekafiran (yakni karena menganggap halal sesuatu yang halal adalah kafir ), dan sudah tidak ada perbedaan lagi antara dosa menganggap halal sesuatu yang haram adalah kafir), dan sudah tidak ada perbedaan lagi antara dosa menganggap halal pembunuhan dan dosa-dosa yang lain. Sebab semua itu adalah perbuatan kufur. Kemudian dapat dipastikan dia tetap pada kekafirannya itu. Jika tidak bertaubat. Tetapi jika bertaubat, maka orang yang bertaubat itu seperti orang tidak berdosa. Bukan tidak mungkin seorang pembunuh dan yang terbunuh masuk surga bersamaan, misalnya karena ia telah membunuhnya pada saat masih kafir. Kemudian ia beriman dan terbunuh.[6]
Syirik merupakan salah satu dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah. Syirik adalah menyamakan  Allah dengan yang lain dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya.
Syirik dapat digolongkan menjadi dua macam : Syirik besar(Asy-Syirkku al-Akbar) dan syirik kecil (Asy-Syirku al-Asghar). Syirik besar adalah syirik dalam beribadah dengan menjadikan tuhan-tuhan selain Allah. Allah berfirman dalam surat Al-Furqan ayat 1-3 yang artinya:
”maha Suci Allah yang telah menurunkan al-Furqan kepada hamba-Nya agar dia menjadi peringatan bagi seluruh alam yang bagi-Nya kerajaan langit dan bumi dan Dia tidak beranak dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan-Nya, dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan dialah yang menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya, kemudian mereka menjadikan tuhan-tuhan selain dia (untuk disembah),yang  tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka itu diciptakan dan tidak mampu menolak kemadlaratan dari dirinya dan tidak mampu mengambil kemanfaatan untuk dirinya, dan tidak kuasa mematikan, menghidupkan, dan tidakpula mampu membangkitkan” (QS Al-Furqan/25: 1-3)[7].
Fenomena Syirik ini bisa dilihat, antara lain;
1.      Pemujaan dan do’a pada selain Allah seperti  jin, berhala, taghut.
2.      Hidup tanpa tujuan dan merasa tenang, tenteram, dan ridla dengan kehidupan dunia, tanpa mengingat akhirat sedikitpun.
3.      Ketaatan secara mutlak kepada selain Allah.
4.      Menjadikan tandingan-tandingan untuk Allah dengan mencintainya melebihi kecintaannya kepada Allah.
Akibat syirik sangat besar, yakni:
1.      Tidak diampuni Allah SWT. “Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia”(QS. An-Nisa/4:116).
2.      Haram masuk surga. “ Sesungguhnya barang siapa yang menyekutukan Allah maka Allah mengharamkannya masuk surga, dan tempat kembalinya adalah neraka”(QS Al-Maidah/5:72)
3.      Terhapusnya semua amal. “ Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada nabi-nabi sebelum kamu, ‘jika kamu menyekutukan Allah, niscaya akan hapuslah seluruh amalmu, dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”(QS Az-zumar/39-65).
4.      Halal darah dan hartanya.[8]

D.    Durhaka kepada orang tua
حَدَّثَنَا عَقَانُ حَدَّثَنَا سَلمة حدَّثَنَا سَعْدُبنُ ابراهم عن حميدبن عبد الرحمن بن عوف عن عبد الله بن عمرو[9]
أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال ان  اكَبَرَ الكَبَائِرِ عُقُوقُ الوَالِدِيْن قال قِيل وَمَا عُقُوقُ الوَالِدَين قال يَسُبُّ الرَّجول االرَّجُل فَيَسُبُّ أبَاهُ وَيَسُبُّ أمَّه فيسبُّ أُمَّهُ   
[10]Telah menceritakan kepada kami [ ‘Affan bin muslim(tsiqah sabah)] telah menceritkan kepada kami[Hammad bin Salamah(tsiqah)] telah menceritakan kepada kami [Sa’d bin ibrahim (tsiqah imam)] dari [Humaid bin Abdurahman bin Auf (ats tsiqot)] dari [Abdullah bin ‘Amru(sahabat)] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam: “sesungguhnya dosa besar yang paling besar adalah durhaka kepada kedua orang tua.?”beliau bersabda:” seorang lelaki mencela orang lain kemudian orang tersebut mencela bapaknya, dan dia mencela ibunya kemudian dia balas mencela ibunya.”
Kita tahu bahwa ada pepatah bilang “surga di telapak kaki ibu” dari pepatah ini di gambarkan untuk mencapai surga kita kita harus taat kepada orang tua khususnya kepada ibu kita, namun yang terjadi di kalangan masyarakat anak muda sekarang banyak anak-anak muda yang kurang berbakti terhadap orang tuanya. Padahal dari penjelasan hadis diatas kita sadar dan tahu bahwa ini merupakan perbuatan yang termasuk dosa besar.

E.     Epilog
Dari dosa-dosa besar yang paling besar yaitu syirik, menyekutukan Allah (syirik), membunuh, durhaka kepada orang tua. Dari penjelasan-penjelasan hadits diatas mari kita jauhi perbuatan yang dilarang tersebut.



















F.     Daftar pustaka
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari. Hadits.
Musnad ahmad
www. Lidwa.com/app/
http: //luk. Staff. Ugm.ac.id/kmi/islam/Etc/Dosa02. Html
muhammad nashiruddin Al-Albani, silsilah al-hadits asa-shahihah wa syaiun min fiqhiha wafawaaidiha, (solo: CV. PUSTAKA MANTIQ, 1997) hal 40
safe’i Rachmat, Al-HADITS  UIN, STAIN, PTAIS, dan umum.
Bandung :pustka setia, 2000. Hal 68.




[1] Al-Bukhari, shahih al-Bukhori. Hadits no 6363
[2] Musnad ahmad, no. 8382
[3] Musnad Ahmad, no. 13964
[5] Muhammad fuad abdul AL-LU’LU’ WAL MARJAN. Surabaya. PT bina ilmu Hal 287.
[6] Muhammad Nashiruddin al-Albani, silsilah al-hadits asa-shahihah wa syaiun min fiqhiha wa fawaaidiha, (solo: CV. PUSTAKA MANTIQ 1997)hal 40
[7] Safe’I Rachmat, Al-HADITS untuk UIN, STAIN, PTAIS, dan Umum. Bandung :Pustaka setia, 2000. Hal 68.
[8]  ibid
[9]  Musnad ahmad,no. hadits 6709
[10]   Kualitas shahih atas sanad tersebut berdasarkan penilaian (jarh wa ta’dil) yang diberikan muhaditsin kepada masing-masing perawi, berikut predikat yang diberikan ; [Affan bin mslim(tsiqah sabath)], [Hammad bin Salamah(tsiqah)],[Sa’d bin Ibrahim(tsiqah imam)],[Humaid bin Abdurrohman bin ‘Auf(aats tsiqat)]