Senin, 20 Juni 2011

Ijarah


BAB I
PENDAHULUAN

Ijarah, dengan hamzah berharakat kasrah adalah bentuk mashdar dari kata ‘ajara, menurut pendapat yang masyhur.
Akad ijarah terdiri dari dua kategori:
1.      Akad ijarah dalam tempo masa yang ditentukan dari suatu barang tertentu yang sudah diketahui atau dari suatu barang yang hanya dijelaskan kriterianya yang masih berada dalam tanggungan pemiliknya. (Kategori bisa disebut dengan sewa barang)
2.     Akad ijarah atas kerja yang sudah diketahui dengan kompensasi yang sudah ditentukan. (Kategori ini disebut sewa tenaga, sewa buruh, sewa pekerja atau karyawan).

Pembahasan dalam makalah ini seperti halnya melihat dalam masalah jual beli (maksudnya, bahwa pokok-pokoknya terbatas dengan melihat kepada macam-macamnya, syarat dan rukunnya, dan kepada hukumnya), hal tersebut ada dalam satu persatu jenis diantara sewa menyewa, serta hal yang bersifat umum bagi lebih dari satu).
Allah SWT berfirman,”…kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya…” (Qs. Ath-Thalaaq[65]: 6)

Semua itu setelah adanya dalil yang menunjukkan dibolehkannya sewa menyewa. Apa yang boleh ditunaikan dengan syarat, maka boleh ditunaikan dengan upah. Adapun syubhat orang yang melarang sewa menyewa adalah bahwa tindakan saling mengganti hanya didapatkan pada penyerahan harga dengan diserahkannya barang seperti barang yang dapat diraba, sedangkan manfaat yang ada dalam sewa menyewa pada saat terjadinya akad tidak ada, maka hal ini merupakan penipuan dan termasuk jual beli sesuatu yang tidak ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN
Secara etimologial-ijarah berasal dari kata الأجر yang artinyaالعِوَض= ganti dan upah, atau al-itsabah (memberi upah). Ijarah juga diartikan بيع المنفعة = menjual manfaat. Jadi, ijarah secara lughawi bisa bermakna ganda, upah dan sewa. Antara sewa dan upah ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, sedangkan upah digunakan untuk tenaga.
Secara terminologi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Objek dalam akad ijarah adalah manfaat itu sendiri, bukan bendanya.
B.       Rukun Dan Syarat Ijarah
Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa menyewa atau upah mengupah. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah, atau orang yang menyewakan sesuatu. Sedangkan Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu, atau orang yang menyewa sesuatu. Disyaratkan kepada mu’jir dan musta’jir adalah orang yang baligh, barakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), saling meridhai. Juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan sehingga dapat mencegah perselisihan.
Ujrah(Upah / harga sewa), disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak. Barang yang disewakan(al-ma'qud ‘alaih), atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah. Syaratnya: Objek akad dapat dimanfaatkan kegunaannya, dapat diserahkan kepada penyewa berikut kegunaannya, manfaat dari benda yang disewa termasuk perkara mubah dan bukan hal yang diharamkan, benda yang disewakan kekal ‘ain (zat)-nya hingga waktu yang ditentukan dalam akad.
C.      Macam-macam Ijarah
Dari perspektif  objek dalam kontrak sewa (al-ma'qud ‘alaih), ijarah terbagi tiga bagian:
  1.      Ijarah ‘Ain adalah akad sewa-menyewa atas manfaat yang bersinggungan langsung dengan bendanya, seperti sewa tanah atau rumah 1 juta sebulan untuk tempo setahun.
a.    Skema Ijarah ‘Ain (ijarah dengan objek manfaat barang)
1)        Akad Ijarah Musta’jir dan Mu’ajjir
2)        Pembayaran Ujrah
3)        Pengalihan hak guna barang
4)        Pengembalian barang saat akhir masa akad
    2.     Ijarah ‘Amal(  إجارة العمل) apa yang dijadikanالمعقود عليهadalah kerja itu sendiri, yaitu upah kepakarannya dalam kerja, seperti dokter, dosen, lawyer, tukangdan lain-lain.
a.     Skema Ijarah ‘Amal (ijarah dengan objek manfaat tenaga/jasa)
1)        Akad Ijarah Musta’jir dan Mu’ajjir
2)        Pembayaran tunai
3)        Pengalihan hak guna tenaga
    3.     Ijarah Mawshufah Fi Al-Zimmah / Ijarah Al-Zimmah (الإجارة الموصوفة في الذمة) yaitu akad sewa-menyewa dalam bentuk tanggungan, misalnya menyewakan mobil dengan ciri tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Dalam konteks modern misalnya tuan A menyewakan rumahnya di lokasi tertentu dengan ukuran tertentu pula kepada B, tapi rumah tersebut akan siap dalam tempo dua bulan lagi. Namun B telah lebih awal menyewanya untuk tempoh 3 tahun dengan bayaran bulanan 2 juta.Ini Ijarah Fi Al-Zimmah, karena manfaat yang disewakan menjadi seperti tanggungjawab hutang ke atas A. Pemberi sewa perlu memastikan spesifikasi manfaat sewa rumah itu ditepati apabila sampai tempohnya. Mayoritas Maliki, Syafi’idan Hanbali, Majlis Syariah AAOIFI berpendapatmubah dengan syarat-syaratnya.
C.      Ijarah &  Ijarah Muntahia Bi Tamlik

 Ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan/ pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa, tanpa diikuiti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Ijarah muntahia bi tamlik (IMBT), disebut juga ijarah wal iqtina’ adalah perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa, biasa dikenal dengan sewa beli.
Bank dapat mempraktekkan akad ijarah ini dengan model leasing. Kemungkinan resiko yang perlu diantisipasi dalam akad IMBT: Default (nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja), aset ijarah rusak, berhenti kontrak-nasabah tidak mau membeli aset tsb. Al-Ijarah al-Muntahia Bit-Tamlik memiliki ini banyak bentuk tergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya al-Ijarah dengan janji menjual nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah: harga barang dalam transaksi dan kapan kepemilikan dipindahkan.
Manfaat dan resiko yang harus diantisipasi
Manfaat dari transaksi al-Ijarah untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Adapun resiko yang mungkin terjadi dalam al-Ijarah adalah sebagai berikut:
  1. Default                        : Nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
  2. Rusak              : Aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank
  3. Berhenti          : Nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
D.      Berakhirnya Ijarah 
 Ijarah menjadi fasakh (batal) bila terjadi hal-hal berikut:
Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan musta’jir (penyewa).
Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dsb.
Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur ‘alaih) seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan, dan selesainya pekerjaan Menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti musta’jir menyewa toko untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri maka ia dibolehkan memfasakhkan sewaan itu.
E.     Teknik Perbankan al-Ijarah
          Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat jadi, dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek barang, sedangkan pada sewa
           Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan al-Ijarah al-muntahiyah bit-tamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan

Sewa menyewa adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya. Tujuan dari sewa menyewa adalah mengambil manfaat dari apa yang disewa dengan maksud tertentu dan mubah setelah disewa. Ketentuan untung rugi dalam sewa menyewa adalah bila barang rusak akibat penggunaan yang melampaui kapasitasnya dapat dituntut ganti rugi dari kerusakan tersebut, penyewa tidak dibebani ganti kerugian bila kerusakan setelah habis masa berlaku perjanjian dalam sewa.



                              




                                            DAFTAR PUSTAKA
            Alaudin Al-Kasyani, Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Syara’i, Syirkah Al-Mathbu’ah, Mesir.
Ahmad Azhar Basyir, Azas-azas Hukum Muamalah, FH. UII, Yogyakarta, 1983
Drs. H. Muh, Rifa’i; Ilmu Fiqh Islam (Semarang: CV. Toha Putra, 1978).
Drs. H. Muh, Rifa’i; Mutiara Fiqh (Semarang: CV. Toha Putra, 1978).
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-sunnah, Jilid III (Beirut: Dar al-Fikr, 1983).
Wahbah al Zuhayly,  Al Fiqh al Islami Wa’adillatuhu, Daar al Fikri, Damsyik, 1989.

1 komentar:

  1. How to make money from gambling and gambling at Betway
    › gambling › gambling Gambling. Betway – One of the 바카라 top sportsbooks for septcasino betting. Betway is one of the most trusted betting sites in the world with a long history of supplying หารายได้เสริม the best

    BalasHapus